Analisis Dari Sisi Sosial Ekonomi, Sisi Hukum, Dan Perundang - Undangan Tentang Pajak Super Orang - Orang Kaya Bakal di Naikkan Menteri Keuangan
Nasha Sabrina 1902056010
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggagas usulan terkait kenaikan pajak di sektor-sektor tertentu, salah satunya kenaikan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar alias orang super kaya (high wealth individual/HWI). kenaikan tarif pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar itu tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi. Menaikkan tarif pajak orang kaya justru memperkecil ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Sementara dari segi waktu, pemberlakuan kenaikan tarif pajak bagi konglomerat pasca-pandemi dianggap sudah sangat tepat. Terlebih jika merujuk negara lain, kebijakan menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi salah satu usulan yang banyak diambil dunia pasca pandemi. "Banyak negara yang memang meningkatkan tarif kelompok berpendapatan tertinggi bahkan Russia yang selama ini menggunakan struktur tarif flat rate merubah menjadi progresif.
Terbatasnya jumlah penduduk yang terdampak oleh kenaikan pajak, akan membatasi kenaikan penerimaan pemerintah, sehingga hasil dari kenaikan pajak diperkirakan belum mampu menopang kenaikan pendapatan pemerintah. Salah satu alternatif dari kenaikan pajak yang direncanakan pemerintah ini di antaranya adalah pemberlakuan pajak kekayaan, di mana pemerintah memajaki aset dari perorangan, bukan dari sisi penerimaan. Disisi lain rencana ini rencana kenaikan tariff pajak untuk orang kayak ini tetap butuh waktu untuk meminta persetujuan DPR, Sosialisasi, hingga implementasi dilapangan.
Menurut Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut wajar wajar saja diberlakukan diindonesia. Karna pemerintah sendiri tengah membutuhkan amunisi penerimaan pajak yang besar untuk menutup kebutuhan belanja yang semakin meningkat akibat dampak pandemic covid-19. Menurutnya penghasilan mayoritas orang kaya tidak berpengaruh oleh pandemic covid-19 ini, bahkan kekayaannya mengalami penambahan di pandemi ini.
Menteri keuangan Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut. Secara rinci, saat ini layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%. Kemudian layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Sedangkan tertinggi adalah layer keempat dengan penghasilan Rp 500 juta ke atas dikenakan tarif sebesar 30%.
Tarif PPh 21
Saat Ini Tarif PPh 21 yang
dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif. Artinya, nilai dari tarif pajak
yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar
tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP). Tarif PPh saat ini terbagi
atas empat kategori, yakni:
· PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen
· Pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen
· Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen
· Penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen
Sebelum dikalikan dengan tarif di atas, wajib pajak sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP. Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan. Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:
o Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
o Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
o 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Analisis berita : Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini.
Baca juga :
Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!
https://winwinarni.blogspot.com/2021/06/alasan-mentri-keuangan-setop-pidanakan.html
Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data
https://kacamata-rizkypratama.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-gali-potensi-pajak.html
24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei
https://sukmapuspitasari.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-mengenai-24-kantor_8.html
Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?
https://alarestu.blogspot.com/2021/06/analisis-dari-segi-hukum-dan-perundang.html
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/05/25/192011626/pajak-orang-super-kaya-bakal-naik-simak-rincian-tarif-pph-yang-berlaku-saat?page=all.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar
Posting Komentar